Musyawarah Desa RKP Desa 2027 Desa Sumbersari: Wujudkan Perencanaan Partisipatif untuk Pembangunan yang Berkualitas
Perencanaan pembangunan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Untuk itu, Pemerintah Desa Sumbersari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 yang berlangsung di Balai Desa Sumbersari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Musyawarah Desa merupakan tahapan awal dalam penyusunan RKP Desa yang bertujuan menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus mencermati kembali arah pembangunan desa berdasarkan RPJM Desa. Hasil Musdes menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa sebelum dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang Desa dan ditetapkan menjadi RKP Desa. Tahapan tersebut sejalan dengan ketentuan penyusunan RKP Desa dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Musdes dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama yang harus direncanakan secara terbuka dan partisipatif.
Dalam forum musyawarah, berbagai usulan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dibahas dan diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan desa. Berbagai sektor menjadi perhatian, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan dasar, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi desa.
Sebagai Pendamping Lokal Desa, saya berkesempatan mendampingi jalannya musyawarah agar seluruh tahapan berlangsung sesuai regulasi, mulai dari proses pembahasan, penyusunan skala prioritas, hingga penyusunan berita acara hasil Musdes. Pendampingan ini bertujuan memastikan proses perencanaan berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Harapannya, RKP Desa Tahun 2027 yang nantinya disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Sumbersari serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Perencanaan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa.
Salam Pendamping Desa
"Bersama Masyarakat, Membangun Desa dari Perencanaan yang Berkualitas."
Penulis:
Priyanto Joko Mandito
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo
Comments
Post a Comment